Selasa, 01 Maret 2011

ASILAH "Bahtsul-Masail". "Forum Ilmiyah Ulama" Se-Tegalgubug


By Fabaks


1). (Deskripsi) : sebagaimana kita lihat pelaksanaan sholat Jumat didesa Tegalgubug dilaksanakan tidak saja pada satu tempat (yakni dibeberapa tempat), seperti : di Rembes, di Tegallempuyang (masjid pasar), di Taman Puri siPulo (masjid Nurul-Jannah), dan disamping dilaksanakan dimasjid Jamik Tegalgubug, -sholat Jumat- juga dilaksanakan dimasjid Al-Ibrohimiyyah (Tegalgubug lor) -yang merupakan masjid pertama di Tegalgubug-.

Pertanyaan :
a). Bagaimana hukumnya "Ta`addudul-Jum`ah" sebagaimana kondisi pelaksanaannya
di desa kita Tegalgubug diatas ?.
b). Dan bagaimana pula melaksanakan sholat mu`addah Dzuhur (sehabis sholat
Jum`ah). ?.


>>>>>>>>>>>>>>>>>

2). (Deskripsi) : Sudah lazim Jamiyyah Qurban diadakan dimusholla-musholla dengan cara setiap anggota menabung sedikit demi sedikit. Dan setelah kita mendapat giliran dibulan `iedul adha, lalu panitya menyerahkan kambing kepada kita yang kemudian kita niatkan untuk Aqiqah anak kita yang kebetulan belum baligh dan belum diaqiqah sama sekali.

Pertanyaan :
a). Sahkah kambing giliran qurban tersebut untuk aqiqah ?.

>>>>>>>>>>>>>>>>>

3). (Deskripsi) : Dalam kitab-kitab fiqih klasik (kitab-kitab salaf) sering kita temukan redaksi yang bertuliskan : "مَا يَخْفَى عَلَى العَوَّامْ"

Pertanyaan :
a). Siapakah yang dimaksud orang awam dalam redaksi tersebut ?
b). Sebatas manakah sesuatu yang bisa ditolerir bagi orang awam ?.

>>>>>>>>>>>>>>>>>

4). (Deskrepsi) : Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah haid tetapi tidak menentu / tidak beraturan disebabkan mengikuti program Keluarga Berancana (KB). Dan terkadang tiga hingga enam bulan tidak mengalami pendarahan (haid). Dan ketika haid keluar, siklusnya bisa sampai 19 hari karena reaksi obat KB.

Pertanyaan :
a). Bagaimana hukumnya pendarahan seperti itu ?

>>>>>>>>>>>>>>>>>

5). (Deskripsi) => … nodescription …

Pertanyaan :
Bagaimanakah yg dimaksud mimbar Khutbah Jum`at yg disunatkan oleh Nabi Saw.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

TATA CARA MUSYAWARAH.

1.Peserta yang menjawab harap menyebutkan nama / delegasi / blok.

2.Peserta yang menjawab harus disertai ta`bir / menyertakan ta`bir.

3.Peserta yang menjawab harus melalui / seizin moderator dan memakai pengeras suara

4.Ketentuan durasi waktu untuk satu tema bahasan (asilah) dibatasi satu jam (60 menit).

5.Bila satu masalah tidak/belum bisa diputuskan setelah ketentuan waktu yg diberikan berakhir (dan atau melebihi ketentuan durasi waktu yg diberikan), maka masalah tersebut dianggap mauquf, atau ada penambahan durasi waktu 20 menit dengan sebelumnya dimintakan persetujuan dari anggota musyawirin.

6.Waktu pelakasanaan "Bahtsul-Masail" mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 BBWI.

7.Bila dianggap perlu dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota musyawirin, durasi waktu bisa ditambahkan 30 – 60 menit (1/2 – 1 jam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan kesan dan pesan yg baik lagi bijak.