Rabu, 21 Maret 2012

Asilah Bahtsul Masail "Forum Ilmiyyah Ulama" se-Tegalgubug


1). (Deskripsi) :
Dalam surah an-Nisa ayat 23 ada dijelaskan sebagai berikut :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ الأية

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan ; Saudara-saudara ibumu yang perempuan ; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri” ,, al-ayah ,,

Garis besarnya adalah : BAHWA ANAK TIRI DARI MANTAN ISTRI YANG PERNAH DI DUKHUL (DIJIMAK) HARAM UNTUK DI NIKAHI.



Pertanyaan :
Apakah “anak tiri” tersebut menjadi mahrom juga bagi mantan suami ibu yg sebelumnya ?.

(PP. As-Sa`idiyyah Tegalgubug lor Blok 4).

2). (Deskripsi) :
sebagaimana kita lihat / dengar ketika imam membaca akhir surat “ الغاشية ” dianjurkan membaca doa : “ربّي أعِذني من عذابك ., ربّي حاسبني حسابا يسيرا”,. atau pada akhir surat at-Tien, juga dianjurkan membaca : “بلى وأنا على ذالك من الشاهدين”.

Pertanyaan :
Apakah juga ada dianjurkan (disunnahkan) ketika membaca ayat-ayat tertentu yang lain sebagaimana kesunnahan doa diatas untuk seketika ada seseorang membaca & mengakhiri surah al-Ghosyiyah dan atau at-Tien,. yaitu pada surat al-Baqoroh ayat 186 misalnya ,. dan lain-lain ?.

(PP. As-Sa`idiyyah Tegalgubug lor Blok 4).

3). (Deskripsi) :
Telah terjadi dimasyarakat perkotaan bahwa kuburan yg sudah lama masanya akan diisi (digantikan) dg jenazah yg baru kecuali dg memperpanjang kontrak.

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mempernjang kontrak kuburan ?

(PP. Baetul-Hikmah Tegalgubug blok 2).

4). (Deskrepsi) :
Pada surat al-maidah ayat 44, 45 dan 47 disebutkan “BARANG SIAPA YG MENETAPKAN HUKUM SELAIN HUKUM YANG DITETAPKAN OLEH ALLAH MAKA IA TERGOLONG ORANG-ORANG KAFIRUN (Orang-orang Kafir), DZOLIMUN (Orang-orang Dzalim) & FASIQUN (orang-orang Fasiq)”

Pertanyaan :
a). Bagaimana hukumnya seandainya kita tidak hukum Allah seperti Qishosh, Potong tangan dll ?

b). Apa solusinya kita tidak tergolong Kafirun, Dzolimun dan Fasiqun sebagaimana dalam
keterangan ayat 44, 45 dan 47 yg kami sitir.

(PP. Baetul-Muttaqie Tegalgubug lor Blok 3).

BAHTSUL-MASAIL
FORUM ILMIYAH ULAMA (FIU)
Tegalgubug, 18 Maret 2012 M.

ttd

MUHYIDDIN
Ketua


ttd

AS`ADURROFIQ
Secretaries

2 komentar:

Berikan kesan dan pesan yg baik lagi bijak.