Rabu, 06 April 2011

Seminar "Transeksual dalam Bingkai Hukum Indonesia"

Salah satu hak dasar manusia adalah hak menentukan nasib sendiri dan berkembang demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Setiap orang berhak memilih akan menjadi apa ia nantinya dan jika melihat konteks “menentukan nasib sendiri” maka tiap orang termasuk berhak memilih apakah ia akan menjadi seorang pria atau wanita.

Masalahnya sekarang, saratnya nilai budaya dan agama masyarakat Indonesia tentu saja akan berbenturan dengan fenomena transeksual yang dianggap menyalahi nilai dan norma sehingga hal ini akan melahirkan paradigma negatif di masyarakat.


Lalu, bagaimanakah hukum Indonesia menyikapi fenomena tersebut ?.
Sejauh mana jaminan perlindungan HAM yang dapat diberikan kepada mereka yang juga warga negara Indonesia ?.
Bagaimana kehidupan pelaku transeksual ditengah masyarakat Indonesia ?.
Bagaimana keberadaan lembaga advokasi kaum transeksual? Dan bagaimana tanggapan mahasiswa fakultas hukum sebagai calon Juris ?.


Bagaimana juga pandangan anda terhadap keberadaan kaum yang dipandang sebagai minoritas ini ?.
Sudahkah anda menemukan solusi untuk hidup ditengah keragaman masyarakat Indonesia yang makin berkembang ?.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Temukan jawaban dan suarakan opini Anda dalam seminar :

"TRANSEKSUAL DALAM BINGKAI HUKUM INDONESIA"

yang merupakan salah satu rangkaian acara Bulan Kajiah Ilmiah Mahasiswa (BKIM) Bidang Kajian Ilmiah Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dan akan diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal : Jumat / 8 April 2011
Waktu : 13.30 WIB
Tempat : Gedung C Lantai 3 ruang C.303
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menghadirkan : Nurkholis Hidayat, S.H (Direktur LBH Jakarta)
Heru Susetyo, S.H, L.LM., M.SI.(Akademisi FHUI)
Widodo Budidarmo (Kepala Advokasi LSM Arus Pelangi)
Nadia Ilmira Arkadea (Mahasiswi pelaku Transeksual)
Prakoso Anto Nugroho (Direktur Eksekutif LK2 2010)
Moderator : Pratiwi Astriasari (ManBid POSDM LK2 periode 2011)

*Free certificate 100 orang pertama
*Free lunch 50 orang pertama (KFC)
*Terbuka untuk umum
*Registrasi langsung dilakukan di C.303 (dimulai pukul 13.00)

2 komentar:

  1. klo sj bisa ikutan sie Ang, dpt wawasan bnyk jeh soal tata hukum diIndonesia termasuk soal ini "Transeksual" ,,

    BalasHapus

Berikan kesan dan pesan yg baik lagi bijak.